Saturday, October 28, 2017

KOPI KONSTRUKSI



Sebagaimana layaknya secangkir kopi, dunia konstruksi Indonesia kadang pahit kadang manis dan kadang seimbang antara keduanya pada lidah masyarakat jasa konstruksi sebagai pelaku atau penggiat yang bersentuhan langsung. Kualitas bahan baku, proses industri dari produksi hingga pemasaran, manajerial, tenaga ahli hingga pekerja yang terlibat dalam pembuatan kopi turut pula menentukan kualitas rasa kopi di meja-meja perundingan para masyarakat jasa konstruksi. Dari uraian di atas, terdapat sebuah kegiatan sistemik yang berkelanjutan dari hulu ke hilir.

Sebuah kegiatan konstruksi melibatkan berbagai macam disiplin ilmu dan berbagai latar belakang pelaku di dalamnya, sehingga masalah yang terjadi dalam kegiatan konstruksi menjadi kompleks dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu dan berbagai latar belakang pelaku di dalamnya. Dengan alasan tersebut setiap masyarakat jasa konstruksi patut membaca dan memahami berbagai aturan teknis dan non teknis, aturan yang bersifat deskriptif, preskriptif hingga normatif, khususnya aturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum kegiatan ini.

Dunia konstruksi Indonesia menjadi simbol pembangunan dan kemajuan bangsa ini dari generasi ke generasi dengan berbagai polemik di dalamnya khususnya perbenturannya dengan keseimbangan alam, antara konservasi dan eksplorasi.

Selayaknya aroma hidangan kopi yang memikat, hasil akhir dari kegiatan konstruksi diharapkan mampu menopang target-target pencapaian ekonomi bangsa ini, target pendidikan, kesejahteraan dan lain sebagainya.

Apakah dunia konstruksi Indonesia mampu memenuhi tuntutan pembangunan dalam pesatnya kemajuan teknologi saat ini?. Jawabannya patut diarahkan pada diri kita masing-masing khususnya generasi muda, karena setiap generasi muda berhak untuk maju tapi tidak semuanya berpikir untuk maju.

Pada akhirnya, kualitas rasa dari aroma kopi konstruksi tergantung pada kegiatan sistemik dari hulu ke hilir seperti uraian di atas dan tidak serta merta mengarahkan opini sektoral menjadi opini publik. Marilah kita mengaduk kopi konstruksi menjadi opini publik yang menghimpun berbagai opini sektoral untuk kemajuan dunia konstruksi Indonesia.

Kopi Konstruksi dari bumi Indonesia untuk masyarakat Indonesia…!

Kopi Konstruksi dan Generasi Muda Indonesia…!

Thursday, October 26, 2017

CARA/PROSEDUR PEMBUATAN BADAN USAHA (CV) KONSULTAN PERENCANAAN DAN PENGAWASAN

Sebagai orang baru dalam dunia jasa konstruksi, saya telah membuat 2 (dua) perusahaan jasa konstruksi yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi perencanan dan pengawasan serta membantu beberapa teman membuat perusahaan konsultan yang semuanya dalam bentuk badan usaha perseroan komaditer atau Commanditaire Vennootschap ( CV ). Dengan demikian, saya pun mengelola sebuah perusahaan jasa konstruksi yang bergerak dalam bidang konsultansi perencanaan dan pengawasan . Perusahaan ini baru masuk tahun ke tiga, dengan berbagai permasalahan baru yang saya temui selama menjalankan perusahaan ini, sejak pembuatan Akta di Kantor Akta Notaris dan semua prosedur hingga sampai pada tahap pekerjaan-pekerjaan kualifikasi kecil seperti Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung, masalah pajak, hukum konstruksi, dan masalah teknis lainnya.
Secara umum prosedur pembuatan badan usaha perseroan komaditer atau Commanditaire Vennootschap ( CV ) bidang jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan adalah sebagai berikut :

1.    Mempersiapkan Nama Konsultan
Nama konsultan disiapkan sekalian dengan kelengkapan lainnya seperti Kop Surat Perusahaan, Cap Perusahaan, Neraca Perusahaan, KTP Direktur dan wakil direktur, NPWP Direktur dan Wakil Direktur, Foto setengah badan Direktur. Kelengkapan ini sebaiknya disiapkan sedini mungkin untuk menghindari pemborosan waktu dalam pengurusan yang panjang.

2.    Membuat Akta Notaris
Setelah kelengkapan di atas selesai dan yakin dengan nama yang telah ditentukan, maka segeralah menuju kantor Notaris terdekat untuk membuat Akta Perusahaan, jangan lupa membawa berkas penting yang telah disiapkan sebelumnya seperti KTP + fotokopi KTP Direktur dan wakil direktur yang masih berlaku. Data-data dalam KTP akan digunakan untuk kebutuhan dalam pembuatan akta tersebut. Akta perusahaan menjadi sangat sensitif karena mempengaruhi semua yang berkaitan dengan perusahaan, pembagian harta perusahaan hingga pekerjaan ke depannya.
Tahap ini selesai dengan disahkannya akta perusahaan di Pengadilan Tinggi Negeri tempat domisili perusahaan.

3.    Membuat Izin Perusahaan di Pemerintah Kota/Kabupaten
Setelah membuat akta perusahaan, maka siapkan fotokopi akta perusahaan untuk kebutuhan izin di Pemerintahan Kota/Kabupaten tempat perusahaan berdomisili. Datanglah ke Kantor Pemerintahan Kota yang berwenang mengurus izin ini untuk meminta daftar kelengkapan administrasi perusahaan baru yang harus dilengkapi. Dari sini akan keluar HO/Izin Gangguan, TDP, TDUP, Fiskal Daerah, SIUJK dan lain sebagainya.

4.    Mengajukan Permohonan PKP di KPP Pratama terdekat dan Pelaporan Pajak
Datanglah ke kantor pajak terdekat untuk meminta daftar berkas yang harus dilengkapi untuk membuat pengajuan Pengusaha Kena Pajak, lalu masukkan untuk diperiksa dan pihak kantor pajak akan melakukan survey ke kantor tersebut dalam 10 hari kerja ke depan setelah berkas diterima. Beberapa berkas akan ditolak, untuk mengetahui lebih jelas mekanisme permohonan PKP silahkan datang ke KPP Pratama terdekat.
Setelah PKP diterima oleh KPP Pratama, maka tiap bulan harus melaporkan pajak Pasal 21/26, Pasal 25 dan PPN.
Pengurusan di bagian ini bisa dijalankan bersamaan dengan pengurusan tahap 5.

5.    Mendaftar Asosiasi dan menentukan SBU
Terdapat 2 ( dua ) asosiasi besar yang bisa kita gabung di dalamnya INKINDO dan PERKINDO. Secara umum mekanisme penerimaan anggota tiap asosiasi sama hanya beberapa hal saja yang berbeda, kita hanya perlu membawa berkas-berkas perizinan seperti HO, SITU dan lain sebagainya serta kelengkapan lainnya yang telah diurus pada tahap sebelumnya dan langsung mendatangi kantor asosiasi tersebut untuk mendaftar menjadi anggota. Kita akan dipandu dalam menentukan SBU.

6.    Selamat bekerja…!



Tuesday, October 10, 2017

CARA MEREKAM/MEMASUKKAN REFERENSI NOMOR FAKTUR PAJAK PADA APLIKASI eFAKTUR (BADAN USAHA, KONSULTAN PERENCANAAN DAN PENGAWASAN, JASA KOSNTRUKSI)


1.      Ada 2 (dua) cara mendapatkan Referensi Nomor Faktur Pajak. Cara pertama kita bisa meminta langsung di kantor KPP Pratama tempat domisili perusahaan atau kantor KPP  yang terdekat. Cara kedua kita bisa memintanya lewat aplikasi e-Nofa.

2.      KPP Pratama mengeluarkan Referensi Nomor Faktur Pajak dalam sebuah surat balasan bersifat rahasia sebagai balasan surat dari perusahaan yang meminta nomor faktur.

3.      Selanjutnya melangkah ke aplikasi eFaktur. Silahkan buka aplikasi eFaktur

4.      Rekam Referensi Nomor Faktur dengan cara :
Toolbars > Referensi > Referensi Nomor Faktur > Klik.

Muncul sebuah kotak dialog dengan nama Referensi Nomor Faktur > klik Tombol bertuliskan Rekam Range Nomor Faktur

 Muncul kotak dialog lebih kecil untuk mengisi Range Nomor Faktur yang telah kita minta sebelumnya di kantor KPP Pratama terdekat > silahkan isi nomor seri faktur tersebut yang awal dan akhir > klik Rekam Range Nomor Faktur.


Selamat Bekerja…!


Sunday, October 1, 2017

"Setiap orang adalah arsitek"

Kritik dan Apresiasi Arsitektur
"Setiap orang adalah arsitek"
(Tulisan ini pernah dimuat di Malut Post kolom Opini Rabu 27 Mei 2015)

          Seiring waktu beranjak, seorang anak mulai menyadari pentingnya kebutuhan ruang. Ia perlahan mulai menata kamarnya, merancang dan mengatur perabot beserta isi kamar, membayangkan aktivitas yang akan terjadi ke depan, kemudahan akses barang hingga kemudahan pembersihan kamar agar mendukung setiap aktivitas dan membuahkan kenyamanan dalam ruang privat tersebut sebagai ruang terdekat dalam kesehariannya. Anak tersebut juga segera meminta kritik dan saran dari teman-teman terdekat yang sering berkunjung ke kamarnya.
          Apa yang dilakukan anak di atas adalah refleksi kegiatan dalam proses perencanaan dan perancangan arsitektur, atau kurang lebih seperti itulah aktivitas dalam dunia arsitektur. Setiap orang memiliki hasrat merancang kehidupannya, maka setiap orang patut disebut sebagai arsitek.
          T.A. Markus dalam bukunya Building Performance (Applied science Publisher Ltd. 1972) bahkan mengatakan, jika yang dimaksudkan dengan arsitek adalah mereka yang menciptakan dan merubah lingkungan, maka setiap orang adalah juga seorang arsitek. Dalam pengertian ini berarti semua orang, tanpa kecuali, berhak untuk bicara soal arsitektur. (Prof. Eko Budihardjo, Arsitektur & Kota di Indonesia, PT. Alumni, 1997).
          Saya sepakat dengan pernyataan di atas. Dengan demikian, setiap orang bisa mengkritik kehadiran sebuah karya arsitektur (bangunan) di sekitarnya. Karena arsitektur tidak hanya pada visual yang indah tapi lebih dari pada itu. Arsitektur bermuatan sosial-budaya, sekilas politis, mengandung sejarah dan lain sebagainya. Kritik dan apresiasi arsitektur (disingkat : Kreasi) menjadi indikator nyata kepedulian masyarakat pada lingkungannya. Kepedulian ini pada akhirnya akan masuk pada ranah pembangunan makro, baik arsitektur kota, geliat pembangunan jangka panjang wilayah provinsi hingga pembangunan nasional.
          Prof. Eko juga menuturkan (buku yang sama di atas), dalam cabang-cabang seni yang lain seperti seni drama, tari, lukis, patung dan lain-lain, kritik dan apresiasi terhadap hasil karya si seniman sudah merupakan kegiatan rutin alias sudah cukup membudaya. Akan tetapi tidak demikian halnya dengan bidang arsitektur. Padahal arsitektur termasuk salah satu cabang seni yang unik dan sangat memasyarakat karena tidak bisa dihindari oleh siapapun. Bagi orang yang tidak suka seni drama atau tari, tidak ada keharusan pergi ke teater. Yang benci lukisan atau patung tak bisa dipaksa menontonnya ke sanggar seni. Yang alergi terhadap film tak usah datang ke bioskop. Tetapi siapa yang dapat menghindarkan diri untuk tidak melihat, merasakan, menikmati (atau sebaliknya), dan menggunakan hasil karya arsitektur?
          Berbicara tentang arsitektur adalah berbicara tentang ruang. Pada dasarnya setiap manusia membutuhkan ruang, paling minimal ruang gerak tubuh seperti jangkauan kedua tangan dan kedua kaki dengan leluasa. Standar ruang gerak mikro inilah yang kemudian dijabarkan dalam skala secara teknis. Kebutuhan manusia akan ruang sangat mempengaruhi kegiatan keseharian, termasuk pengaruh psikologi bahkan pada ruang yang lebih besar mempengaruhi penghuninya secara behavioral-sosial. Dan ruang yang paling dekat dengan kita adalah rumah.
          Bahkan negara memandang pentingnya rumah untuk pembentukan watak dan kepribadian bangsa. Tempat tinggal/rumah adalah ruang sosial mikro yang mempunyai peranan penting, dalam UU RI No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menimbang bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif.. Dalam ruang sosial mikro tersebutlah setiap individu tumbuh dan menjadi jembatan ke ruang sosial yang lebih besar. Untuk mendukung secara penuh hal-hal di atas maka ruang sosial mikro tersebut harus menjadi baytiy jannatiy alias rumahku adalah surgaku. Dengan sederhana, kita bisa melihat cerita anak di atas untuk menyimpulkan tentang pentingnya kebutuhan manusia terhadap ruang yang melingkupinya, baik lingkungan alami maupun lingkungan buatan.
            Arsitektur (bangunan) dan arsitektur kota (kumpulan bangunan) adalah produk suatu peradaban. Kita telah bisa menakar kemajuan suatu bangsa dari teknologi yang diterapkan pada bangunan-bangunannya, atau tentang cita rasa dalam seni yang diterapkan pada bangunan-bangunannya hingga simbol-simbol filosofis kultural yang tetap menyajikan kenyamanan thermal penggunanya. Kita bisa lihat contoh yang paling dekat yaitu peninggalan benteng-benteng yang dibangun beberapa abad silam, hal tersebut memberi gambaran betapa ramai dan pentingnya Kota Ternate saat itu hingga para penjajah dari berbagai negara memandang perlu menancapkan kuku mereka sedalam-dalamnya.
          Kreasi telah dikumandangkan oleh mendiang Prof. Eko tiga dekade lalu, kami memandang perlunya menyambung tongkat estafet semangat ini sebagai generasi muda. Membudayakan Kreasi adalah mengontrol pembangunan disekitar kita dengan cara akademis dan santun pada ruang-ruang opini media atau ruang-ruang diskusi bersama. Hal tersebut telah banyak diterbitkan Malut Post bersama rubrik opini, merangkum kritik dan apresiasi masyarakat tentang apa saja khususnya pembangunan.
            Berangkat dari kesadaran ruang sosial mikro (tempat tinggal/rumah) hingga kesadaran ruang sosial makro (kumpulan rumah dan lingkungannya/kota), menjadikan kreasi lebih kaya aspirasi, karena kota bukanlah milik walikota tapi milik masyarakat yang hidup di dalamnya. Memang masalah sebuah kota sangat kompleks dan khas, tapi minimal kreasi mampu memberikan informasi pada sebuah program atau proyek perencanaan dan perancangan kota atau sebut saja Perencanaan dari bawah ke atas, dan perlahan menepis Perencanaan dari atas ke bawah. Belum lagi pesatnya perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat  menambah besar tekanan pembangunan.
Satu keuntungan ketertinggalan pembangunan Indonesia bagian timur adalah kita bisa belajar pada kota-kota besar Indonesia khususnya masalah akut perkotaan Ibu Kota Jakarta : sampah dan banjir. Berbagai program percepatan pembangunan tak lantas membuat kita lupa pada efek negatif pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya konsep kota-kota megah negara maju yang belum tentu adaptif pada kondisi geografis, iklim dan suhu di sini.
          Kreasi ini akan menjadi provokatif pada perencanaan pembangunan dari atas ke bawah, tapi sebaliknya akan menjadi masukan yang impresif pada perencanaan yang dimulai dari bawah ke atas. Karena setiap orang adalah arsitek, maka memberikan kreasi (kritik dan apresiasi arsitektur) adalah hal yang wajar, untuk pembangunan yang objektif merangkum seluruh kepentingan demi kesejahteraan bersama.