Sebagai orang baru dalam dunia jasa konstruksi, saya telah
membuat 2 (dua) perusahaan jasa konstruksi yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi
perencanan dan pengawasan serta membantu beberapa teman membuat perusahaan
konsultan yang semuanya dalam bentuk badan usaha perseroan komaditer atau Commanditaire Vennootschap ( CV ). Dengan
demikian, saya pun mengelola sebuah perusahaan jasa konstruksi yang bergerak
dalam bidang konsultansi perencanaan dan pengawasan . Perusahaan ini baru masuk
tahun ke tiga, dengan berbagai permasalahan baru yang saya temui selama
menjalankan perusahaan ini, sejak pembuatan Akta di Kantor Akta Notaris dan semua
prosedur hingga sampai pada tahap pekerjaan-pekerjaan kualifikasi kecil seperti
Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung, masalah pajak, hukum konstruksi, dan masalah teknis lainnya.
Secara umum prosedur pembuatan badan usaha perseroan
komaditer atau Commanditaire Vennootschap
( CV ) bidang jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan adalah sebagai
berikut :
1.
Mempersiapkan Nama Konsultan
Nama
konsultan disiapkan sekalian dengan kelengkapan lainnya seperti Kop Surat
Perusahaan, Cap Perusahaan, Neraca Perusahaan, KTP Direktur dan wakil direktur,
NPWP Direktur dan Wakil Direktur, Foto setengah badan Direktur. Kelengkapan ini
sebaiknya disiapkan sedini mungkin untuk menghindari pemborosan waktu dalam
pengurusan yang panjang.
2.
Membuat Akta Notaris
Setelah
kelengkapan di atas selesai dan yakin dengan nama yang telah ditentukan, maka
segeralah menuju kantor Notaris terdekat untuk membuat Akta Perusahaan, jangan
lupa membawa berkas penting yang telah disiapkan sebelumnya seperti KTP +
fotokopi KTP Direktur dan wakil direktur yang masih berlaku. Data-data dalam
KTP akan digunakan untuk kebutuhan dalam pembuatan akta tersebut. Akta
perusahaan menjadi sangat sensitif karena mempengaruhi semua yang berkaitan
dengan perusahaan, pembagian harta perusahaan hingga pekerjaan ke depannya.
Tahap
ini selesai dengan disahkannya akta perusahaan di Pengadilan Tinggi Negeri
tempat domisili perusahaan.
3.
Membuat Izin Perusahaan di Pemerintah Kota/Kabupaten
Setelah
membuat akta perusahaan, maka siapkan fotokopi akta perusahaan untuk kebutuhan
izin di Pemerintahan Kota/Kabupaten tempat perusahaan berdomisili. Datanglah ke
Kantor Pemerintahan Kota yang berwenang mengurus izin ini untuk meminta daftar
kelengkapan administrasi perusahaan baru yang harus dilengkapi. Dari sini akan
keluar HO/Izin Gangguan, TDP, TDUP, Fiskal Daerah, SIUJK dan lain sebagainya.
4.
Mengajukan Permohonan PKP di KPP Pratama terdekat dan
Pelaporan Pajak
Datanglah
ke kantor pajak terdekat untuk meminta daftar berkas yang harus dilengkapi
untuk membuat pengajuan Pengusaha Kena Pajak, lalu masukkan untuk diperiksa dan
pihak kantor pajak akan melakukan survey ke kantor tersebut dalam 10 hari kerja
ke depan setelah berkas diterima. Beberapa berkas akan ditolak, untuk
mengetahui lebih jelas mekanisme permohonan PKP silahkan datang ke KPP Pratama
terdekat.
Setelah
PKP diterima oleh KPP Pratama, maka tiap bulan harus melaporkan pajak Pasal
21/26, Pasal 25 dan PPN.
Pengurusan
di bagian ini bisa dijalankan bersamaan dengan pengurusan tahap 5.
5.
Mendaftar Asosiasi dan menentukan SBU
Terdapat
2 ( dua ) asosiasi besar yang bisa kita gabung di dalamnya INKINDO dan
PERKINDO. Secara umum mekanisme penerimaan anggota tiap asosiasi sama hanya
beberapa hal saja yang berbeda, kita hanya perlu membawa berkas-berkas
perizinan seperti HO, SITU dan lain sebagainya serta kelengkapan lainnya yang
telah diurus pada tahap sebelumnya dan langsung mendatangi kantor asosiasi
tersebut untuk mendaftar menjadi anggota. Kita akan dipandu dalam menentukan
SBU.
6.
Selamat bekerja…!