I N S I N Y U R

Ringkasan Pembahasan UU No. 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran

Undang-undang ini disahkan pada tanggal 22 Maret 2014 oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. Secara umum, UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN memuat 56 pasal yang membahas dan mengatur hal-hal sebagai berikut :

BAB I  KETENTUAN UMUM

Pada bagian ini, berisi defenisi beberapa kata dan istilah penting yang menjadi ketentuan pada pengaturan dalam undang-undang ini.

BAB I I  ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP

Bab ini menjelaskan tentang asas pengaturan keinsinyuran, yaitu tentang dasar pijakan penyelenggaraan keinsinyuran. Tujuan pengaturan keinsinyuran. Lingkup pengaturan keinsinyuran.

BAB I I I  CAKUPAN KEINSINYURAN

Bab ini menguraikan cakupan keinsinyuran dalam disiplin teknik dan keinsinyuran dalam bidang-bidangnya. Ketentuan lebih lanjutnya dibahas dalam Peraturan Pemerintah.

BAB I V  STANDAR KEINSINYURAN

Bab ini menguraikan standar keinsinyuran yang terdiri atas : Standar Layanan Insinyur (ditetapkan oleh menteri terkait atas usul Persatuan Insinyur Indonesia/PII), Standar Kompetensi Insinyur (ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia bersama menteri terkait) dan Standar Program Profesi Insinyur (ditetapkan oleh menteri terkait atas usul perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur bersama dengan menteri dan Dewan Insinyur Indonesia).

BAB V  PROGRAM PROFESI INSINYUR

Bab ini menjelaskan tentang mekanisme memperoleh gelar Profesi Insinyur, syarat mengikuti Program Profesi Insinyur, Penyelenggaraan Program Profesi Insinyur, hak mendapatkan sertifikat profesi insinyur, (ketentuan lebih lanjut mengenai Program Profesi Insinyur diatur dalam Peraturan Pemerintah), Gelar Profesi Insinyur serta penggunaannya di depan nama (“Ir.”), dan lembaga yang berhak memberikan Gelar Profesi Insinyur.

BAB V I  REGISTRASI INSINYUR

Bab ini menjelaskan tentang keHARUSan setiap Insinyur memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII, dan keHARUSan setiap Insinyur memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur . Setelah lulus Uji Kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi maka Insinyur memperoleh Sertifikat Kompetensi Insinyur yang kemudian menjadi syarat untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Insinyur.

Surat Tanda Registrasi Insinyur paling sedikit mencantumkan jenjang kualifikasi profesi dan masa berlaku. Surat Tanda Registrasi Insinyur ini berlaku selama 5 tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 tahun.

Bab ini juga membahas tentang Surat Tanda Registrasi Insinyur yang tidak berlaku, sanksi administratif pada Insinyur yang melakukan kegiatan keinsinyuran tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur, sanksi administratif pada Insinyur yang memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur melakukan kegiatan Keinsinyuran yang menimbulkan kerugian materiil. (Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi Insinyur dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah).

BAB V I I  INSINYUR ASING

Bab ini membahas Insinyur Asing yang berpraktik di Indonesia, keHARUSan memiliki Surat Izin Kerja Tenaga Kerja Asing, keHARUSan memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII berdasarkan surat tanda registrasi atau sertifikat kompetensi insinyur menurut hukum negaranya dan sanksi administratif. (Ketentuan lebih lanjut mengenai Insinyur Asing dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah).

BAB V I I I  PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

Bab ini membahas tujuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan oleh PII dan dapat bekerja sama dengan lembaga pelatihan dan pengembangan profesi, Standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disusun dan ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia, dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Registrasi Insinyur.

BAB I X  HAK DAN KEWAJIBAN

Terdapat tiga variabel dalam pembahasan bab ini, yaitu : Insinyur, Pengguna Keinsinyuran, dan Pemanfaat Keinisnyuran.

Bab ini membahas Bagian Kesatu : Hak dan Kewajiban Insinyur, yaitu Insinyur dan Insinyur Asing. Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Pengguna Keinsinyuran, yaitu konsumen atas jasa dan hasil kegiatan keinsinyuran. Bagian Ketiga : Hak dan Kewajiban Pemanfaat Keinsinyuran, yaitu orang-orang yang memanfaatkan hasil kegiatan keinsinyuran.

BAB X  DEWAN INSINYUR INDONESIA

Bab ini membahas tentang Dewan Insinyur Indonesia yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, kedudukannya di ibu kota Negara Republik Indonesia, keanggotaannya yang ditetapkan oleh Presiden atas usul menteri yang terdiri dari : Pemerintah, Industri, Perguruan Tinggi, PII dan Pemanfaat Keinsinyuran. Keanggotaan Dewan Insinyur Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Bab ini menguraikan tentang Fungsi, Tugas dan Wewenang Dewan Insinyur Indonesia. (Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, struktur, organisasi, rekrutmen dan jumlah anggota, serta pendanaan Dewan Insinyur Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden).

BAB X I  PERSATUAN INSINYUR INDONESIA

Bab ini membahas tentang wadah Insinyur Indonesia, kekuasaan tertinggi PII, pimpinan PII dan kedudukan PII di ibu kota Negara Republik Indonesia.

Bab ini menguraikan tentang Fungsi, Tugas dan Wewenang PII. Adapun pendanaan PII bersumber dari Iuran Anggota dan sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Struktur, tata kerja, rekrutmen pengurus, kode etik dan pendanaan PII diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PII.

BAB X I I  PEMBINAAN KEINSINYURAN

Bab ini menjelaskan, Pemerintah bertanggungjawab atas Pembinaan Keinsinyuran yang dilakukan oleh Menteri dan menteri yang terkait, Pelaksanaan Pembinaan Keinsinyuran dan Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran. (Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembinaan Keinsinyuran diatur dalam Peraturan Pemerintah).

BAB X I I I  KETENTUAN PIDANA

Bab ini menjelaskan Ketentuan Pidana terhadap Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Bab ini menjelaskan Ketentuan Pidana terhadap Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bab ini menjelaskan Ketentuan Pidana terhadap Setiap Insinyur atau Insinyur Asing yang melaksanakan tugas profesi tidak memenuhi Standar Keinsinyuran sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BAB X I V  KETENTUAN PERALIHAN

Bab ini menjelaskan Ketentuan Peralihan, Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
a.      Setiap orang yang telah mendapatkan gelar Insinyur sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap berhak menggunakan gelarnya.
b.      
      Setiap Insinyur, sarjana teknik, sarjana teknik terapan yang telah tersertifikasi  dinyatakan sebagai Insinyur teregistrasi dan harus menyesuaikannya dengan Undang-Undang ini  paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
c.      
      Setiap Insinyur yang telah melakukan Praktik Keinsinyuran dengan memiliki izin kerja, tetapi belum tersertifikasi sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan sebagai Insinyur teregistrasi dan harus menyesuaikannya dengan Undang-Undang ini paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PII harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan mendapatkan persetujuan dari Menteri paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB X V  KETENTUAN PENUTUP


Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

No comments:

Post a Comment