Ringkasan Pembahasan UU No. 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 22 Maret 2014 oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. Secara umum, UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN memuat 56 pasal yang membahas dan mengatur hal-hal sebagai berikut :
BAB I KETENTUAN
UMUM
Pada bagian
ini, berisi defenisi beberapa kata dan istilah penting yang menjadi ketentuan pada pengaturan dalam undang-undang ini.
BAB I I ASAS,
TUJUAN, DAN LINGKUP
BAB I I I
CAKUPAN KEINSINYURAN
Bab ini
menguraikan cakupan keinsinyuran dalam disiplin teknik dan keinsinyuran dalam bidang-bidangnya.
Ketentuan lebih lanjutnya dibahas dalam Peraturan Pemerintah.
BAB I V STANDAR
KEINSINYURAN
Bab ini
menguraikan standar keinsinyuran yang terdiri atas : Standar Layanan Insinyur (ditetapkan
oleh menteri terkait atas usul Persatuan Insinyur Indonesia/PII), Standar
Kompetensi Insinyur (ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia bersama menteri
terkait) dan Standar Program Profesi Insinyur (ditetapkan oleh menteri terkait
atas usul perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur bersama
dengan menteri dan Dewan Insinyur Indonesia).
BAB V PROGRAM
PROFESI INSINYUR
Bab ini
menjelaskan tentang mekanisme memperoleh gelar Profesi Insinyur, syarat
mengikuti Program Profesi Insinyur, Penyelenggaraan Program Profesi Insinyur,
hak mendapatkan sertifikat profesi insinyur, (ketentuan lebih lanjut mengenai
Program Profesi Insinyur diatur dalam Peraturan Pemerintah), Gelar Profesi
Insinyur serta penggunaannya di depan nama (“Ir.”),
dan lembaga yang berhak memberikan Gelar Profesi Insinyur.
BAB V I
REGISTRASI INSINYUR
Bab ini
menjelaskan tentang keHARUSan setiap Insinyur memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII, dan keHARUSan
setiap Insinyur memiliki Sertifikat Kompetensi
Insinyur . Setelah lulus Uji Kompetensi yang dilakukan oleh lembaga
sertifikasi profesi maka Insinyur memperoleh Sertifikat Kompetensi Insinyur
yang kemudian menjadi syarat untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Insinyur.
Surat Tanda Registrasi Insinyur paling
sedikit mencantumkan jenjang kualifikasi profesi dan masa berlaku. Surat Tanda
Registrasi Insinyur ini berlaku selama 5 tahun dan diregistrasi ulang setiap 5
tahun.
Bab ini
juga membahas tentang Surat Tanda
Registrasi Insinyur yang tidak berlaku, sanksi administratif pada Insinyur
yang melakukan kegiatan keinsinyuran tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi
Insinyur, sanksi administratif pada Insinyur yang memiliki Surat Tanda
Registrasi Insinyur melakukan kegiatan Keinsinyuran yang menimbulkan kerugian
materiil. (Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi Insinyur dan tata cara
pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah).
BAB V I I
INSINYUR ASING
Bab ini
membahas Insinyur Asing yang berpraktik di Indonesia, keHARUSan memiliki Surat Izin Kerja Tenaga Kerja Asing,
keHARUSan memiliki Surat Tanda
Registrasi Insinyur dari PII berdasarkan surat tanda registrasi atau
sertifikat kompetensi insinyur menurut hukum negaranya dan sanksi
administratif. (Ketentuan lebih lanjut mengenai Insinyur Asing dan tata cara
pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah).
BAB V I I I
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Bab ini
membahas tujuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, penyelenggaraan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan oleh PII dan dapat bekerja sama dengan
lembaga pelatihan dan pengembangan profesi, Standar Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan yang disusun dan ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia, dan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Registrasi Insinyur.
BAB I X HAK DAN
KEWAJIBAN
Terdapat
tiga variabel dalam pembahasan bab ini, yaitu : Insinyur, Pengguna
Keinsinyuran, dan Pemanfaat Keinisnyuran.
Bab ini
membahas Bagian Kesatu : Hak dan
Kewajiban Insinyur, yaitu Insinyur dan Insinyur Asing. Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Pengguna Keinsinyuran, yaitu
konsumen atas jasa dan hasil kegiatan keinsinyuran. Bagian Ketiga : Hak dan Kewajiban Pemanfaat Keinsinyuran, yaitu
orang-orang yang memanfaatkan hasil kegiatan keinsinyuran.
BAB X DEWAN
INSINYUR INDONESIA
Bab ini
membahas tentang Dewan Insinyur Indonesia yang bertanggungjawab langsung kepada
Presiden, kedudukannya di ibu kota Negara Republik Indonesia, keanggotaannya
yang ditetapkan oleh Presiden atas usul menteri yang terdiri dari : Pemerintah,
Industri, Perguruan Tinggi, PII dan Pemanfaat Keinsinyuran. Keanggotaan Dewan
Insinyur Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Bab ini
menguraikan tentang Fungsi, Tugas dan Wewenang Dewan Insinyur Indonesia.
(Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, struktur, organisasi, rekrutmen
dan jumlah anggota, serta pendanaan Dewan Insinyur Indonesia diatur dengan
Peraturan Presiden).
BAB X I
PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
Bab ini
membahas tentang wadah Insinyur Indonesia, kekuasaan tertinggi PII, pimpinan
PII dan kedudukan PII di ibu kota Negara Republik Indonesia.
Bab ini
menguraikan tentang Fungsi, Tugas dan Wewenang PII. Adapun pendanaan PII
bersumber dari Iuran Anggota dan sumber pendanaan lain yang sah menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan. Struktur, tata kerja, rekrutmen
pengurus, kode etik dan pendanaan PII diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga PII.
BAB X I I
PEMBINAAN KEINSINYURAN
Bab ini
menjelaskan, Pemerintah bertanggungjawab atas Pembinaan Keinsinyuran yang
dilakukan oleh Menteri dan menteri yang terkait, Pelaksanaan Pembinaan
Keinsinyuran dan Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran.
(Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembinaan Keinsinyuran diatur dalam Peraturan
Pemerintah).
BAB X I I I
KETENTUAN PIDANA
Bab ini
menjelaskan Ketentuan Pidana
terhadap Setiap orang bukan Insinyur
yang menjalankan praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bab ini
menjelaskan Ketentuan Pidana
terhadap Setiap orang bukan Insinyur
yang menjalankan praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur sehingga
mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan
Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Bab ini
menjelaskan Ketentuan Pidana
terhadap Setiap Insinyur atau Insinyur Asing yang melaksanakan tugas
profesi tidak memenuhi Standar Keinsinyuran sehingga mengakibatkan kecelakaan,
cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau
hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB X I V
KETENTUAN PERALIHAN
Bab ini
menjelaskan Ketentuan Peralihan, Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
a. Setiap
orang yang telah mendapatkan gelar Insinyur sebelum Undang-Undang ini berlaku
tetap berhak menggunakan gelarnya.
b.
Setiap
Insinyur, sarjana teknik, sarjana teknik terapan yang telah tersertifikasi dinyatakan sebagai Insinyur teregistrasi dan
harus menyesuaikannya dengan Undang-Undang ini
paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
c.
Setiap
Insinyur yang telah melakukan Praktik Keinsinyuran dengan memiliki izin kerja,
tetapi belum tersertifikasi sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan
sebagai Insinyur teregistrasi dan harus menyesuaikannya dengan Undang-Undang
ini paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PII harus
disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan mendapatkan
persetujuan dari Menteri paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
BAB X V
KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
No comments:
Post a Comment