A R S I T E K

Ringkasan Pembahasan UU No. 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek

Undang-undang ini disahkan pada tanggal 8 Agustus 2017 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Secara umum, UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK memuat 45 pasal yang membahas dan mengatur hal-hal sebagai berikut :

BAB I  KETENTUAN UMUM

Pada bagian ini, berisi defenisi beberapa kata dan istilah  penting yang menjadi ketentuan pada pengaturan dalam undang-undang ini.

BAB I I  ASAS DAN TUJUAN

Bab ini menjelaskan tentang asas Praktik Arsitek, yaitu tentang dasar pijakan penyelenggaraan Praktik Arsitek dan tujuan pengaturan Arsitek.

BAB I I I  LAYANAN PRAKTIK ARSITEK

Bab ini menguraikan Layanan Praktik Arsitek berupa penyediaan jasa profesional terkait dengan penyelenggaraan kegiatan Arsitek, Lingkup Layanan Praktik Arsitek, Layanan Praktik Arsitek bersama profesi lain dan uraiannya.

Bab ini juga menjelaskan tentang Standar Kinerja Arsitek yang merupakan keWAJIBan dalam pemberian layanan Praktik Arsitek. (Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kinerja Arsitek diatur dengan Peraturan Menteri).

BAB I V  PERSYARATAN ARSITEK

Bab ini membahas Bagian Kesatu : Persyaratan, tentang keHARUSan setiap Arsitek memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek, kecuali untuk seseorang yang merancang bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat.

Bagian Kedua : Registrasi, tentang cara memperoleh Surat Tanda Registrasi Arsitek terbagi atas dua yaitu : (a) dengan cara magang paling minimal 2 (dua) tahun terus menerus bagi seseorang yang lulus program pendidikan Arsitektur (D3 atau S1 Arsitek?) dalam atau luar negeri yang disetarakan dan diakui pemerintah pusat atau seseorang yamg memiliki pengalaman kerja Praktik Arsitek paling singkat 10 (sepuluh) tahun bagi yang melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, (b) dengan cara mempunyai Sertifikat Kompetensi. Sertifikat ini diperoleh melalui Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Arsitek. Standar Kompetensi Arsitek dan Uji Kompetensi dikembangkan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat Tanda Registrasi Arsitek paling sedikit mencantumkan Kompetensi Arsitek dan Masa berlaku. Surat Tanda Registrasi Arsitek berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang dengan persyaratan mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Menguraikan Surat Tanda Registrasi Arsitek tidak berlaku atau dicabut. (Ketentuan mengenai tata, cara penerbitan dan pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek diatur dengan Peraturan Menteri).

Bagian Ketiga : Lisensi, tentang keWAJIBan setiap Arsitek memiliki Lisensi. Seorang Arsitek yang tidak memiliki Lisensi WAJIB bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi. Lisensi ini diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi. (Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Lisensi diatur dengan Peraturan Pemerintah). Untuk memiliki Lisensi ini, setiap Arsitek HARUS memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek yang masih berlaku, dan mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Profesi.

Bagian Keempat : Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, tentang penyelenggaraannya oleh Organisasi Profesi dan tujuannya.

BAB V  ARSITEK ASING

Bab ini membahas Arsitek Asing yang berpraktik di Indonesia, keHARUSan memenuhi Persyaratan Kompetensi dan Persyaratan Perizinan. Persyaratan Kompetensi tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi menurut hukum negaranya dan diregistrasi di Indonesia. Persyaratan Perizinan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang ketenagakerjaan.

Bab ini menjelaskan bahwa Arsitek Asing HARUS melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan. (Ketentuan selanjutnya tentang hal ini diatur dengan Peraturan Menteri). Arsitek Asing HARUS bermitra dengan Arsitek, dan menempatkan Arsitek sebagai Penanggung Jawab Praktik Arsitek.

BAB V I  HAK DAN KEWAJIBAN

Terdapat dua variabel dalam pembahasan bab ini, yaitu : Arsitek dan Pengguna Jasa Arsitek.
Bab ini membahas Bagian Kesatu : Hak dan Kewajiban Arsitek, yaitu Arsitek dan Arsitek Asing. Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa Arsitek, yaitu konsumen atas jasa dan hasil kegiatan praktik arsitek.

BAB V I I  ORGANISASI PROFESI

Bab ini membahas tentang Organisasi Profesi, sebagai wadah Arsitek dan merupakan satu-satunya wadah profesi Arsitek yang bersifat mandiri dan independen, nasional dan memiliki jaringan internasional, memiliki susunan kepengurusan, berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indoensia.

Bab ini menguraikan tentang Tugas dan Wewenang Organisasi Profesi. Beberapa diantara wewenang Organisasi Profesi adalah menyusun Kode Etik Profesi Arsitek, membentuk Majelis Kehormatan Etik (struktur, fungsi, tugas dan wewenang Majelis Kehormatan Etik ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Profesi).

Adapun pendanaan Organisasi Profesi bersumber dari Iuran Anggota dan sumber dana lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ketentuan mengenai susunan kepengurusan, tugas, wewenang, tata kerja, dan kode etik ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Profesi).

Organisasi Profesi membentuk Dewan yang bersifat mandiri dan independen, yang memiliki tugas dan fungsi untuk membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek. Dewan ini beranggotakan 9 (Sembilan) orang yaitu Anggota Organisasi Profesi, Pengguna Jasa Arsitek dan Perguruan Tinggi. Dewan ini dikukuhkan oleh Menteri.

BAB V I I I  PEMBINAAN ARSITEK

Bab ini menguraikan bahwa, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan profesi Arsitek bekerja sama dengan Organisasi Profesi. Pembinaan Arsitek ini dilaksanakan dengan : menetapkan kebijakan pengembangan profesi Arsitek dan praktik Arsitek; melakukan pemberdayaan Arsitek; dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Arsitek dalam pelaksanaan peraturan dan standar penataan bangunan dan lingkungan.(Ketentuan mengenai Pembinaan Arsitek diatur dengan Peraturan Menteri).

BAB I X  SANKSI ADMINISTRATIF

Bab ini menguraikan Sanksi Administratif yang diberikan kepada Arsitek dan Arsitek Asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan ini dalam menyelenggarakan praktik Arsitek. (Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi adminstratif diatur dengan Peraturan Pemerintah).

BAB X  KETENTUAN PERALIHAN

Bab ini menjelaskan Ketentuan Peralihan, Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
a.      setiap orang yang telah tersertifikasi sebagai Arsitek dan melakukan Praktik Arsitek sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui sampai masa berlaku sertifikat berakhir; dan
b.      permohonan sertifikat keahlian Arsitek yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan prosedur sebelum Undang-Undang ini diundangkan, dan sertifikat keahlian Arsitek dinyatakan tetap berlaku.

BAB X I  KETENTUAN PENUTUP


Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

No comments:

Post a Comment