Ringkasan Pembahasan UU No. 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek
BAB I KETENTUAN
UMUM
Pada bagian
ini, berisi defenisi beberapa kata dan istilah
penting yang menjadi ketentuan pada pengaturan dalam undang-undang ini.
BAB I I ASAS
DAN TUJUAN
BAB I I I
LAYANAN PRAKTIK ARSITEK
Bab ini
menguraikan Layanan Praktik Arsitek berupa penyediaan jasa profesional terkait
dengan penyelenggaraan kegiatan Arsitek, Lingkup Layanan Praktik Arsitek,
Layanan Praktik Arsitek bersama profesi lain dan uraiannya.
Bab ini
juga menjelaskan tentang Standar Kinerja
Arsitek yang merupakan keWAJIBan dalam pemberian layanan Praktik Arsitek. (Ketentuan
lebih lanjut mengenai Standar Kinerja Arsitek diatur dengan Peraturan Menteri).
BAB I V
PERSYARATAN ARSITEK
Bab ini
membahas Bagian Kesatu : Persyaratan,
tentang keHARUSan setiap Arsitek memiliki Surat
Tanda Registrasi Arsitek, kecuali untuk seseorang yang merancang bangunan
gedung sederhana dan bangunan gedung adat.
Bagian Kedua : Registrasi, tentang cara
memperoleh Surat Tanda Registrasi
Arsitek terbagi atas dua yaitu : (a) dengan cara magang paling minimal 2
(dua) tahun terus menerus bagi seseorang yang lulus program pendidikan
Arsitektur (D3 atau S1 Arsitek?) dalam atau luar negeri yang disetarakan dan
diakui pemerintah pusat atau seseorang yamg memiliki pengalaman kerja Praktik
Arsitek paling singkat 10 (sepuluh) tahun bagi yang melalui mekanisme rekognisi
pembelajaran lampau, (b) dengan cara mempunyai Sertifikat Kompetensi. Sertifikat ini diperoleh melalui Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Arsitek. Standar
Kompetensi Arsitek dan Uji Kompetensi dikembangkan dan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat
Tanda Registrasi Arsitek paling sedikit mencantumkan Kompetensi Arsitek dan
Masa berlaku. Surat Tanda Registrasi Arsitek berlaku selama 5 (lima) tahun dan
dapat diregistrasi ulang dengan persyaratan mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Menguraikan Surat Tanda
Registrasi Arsitek tidak berlaku atau dicabut. (Ketentuan mengenai tata, cara penerbitan dan pencabutan
Surat Tanda Registrasi Arsitek diatur dengan Peraturan Menteri).
Bagian Ketiga : Lisensi, tentang
keWAJIBan setiap Arsitek memiliki Lisensi.
Seorang Arsitek yang tidak memiliki Lisensi WAJIB bekerja sama dengan Arsitek
yang memiliki Lisensi. Lisensi ini
diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi. (Ketentuan mengenai tata cara penerbitan
Lisensi diatur dengan Peraturan Pemerintah). Untuk memiliki Lisensi ini, setiap
Arsitek HARUS memiliki Surat Tanda
Registrasi Arsitek yang masih berlaku, dan mendapatkan rekomendasi dari
Organisasi Profesi.
Bagian Keempat : Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan, tentang penyelenggaraannya oleh Organisasi Profesi dan
tujuannya.
BAB V ARSITEK
ASING
Bab ini
membahas Arsitek Asing yang berpraktik di Indonesia, keHARUSan memenuhi
Persyaratan Kompetensi dan Persyaratan Perizinan. Persyaratan Kompetensi
tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi menurut hukum negaranya dan
diregistrasi di Indonesia. Persyaratan Perizinan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang ketenagakerjaan.
Bab ini
menjelaskan bahwa Arsitek Asing HARUS melakukan alih keahlian dan alih
pengetahuan. (Ketentuan selanjutnya tentang hal ini diatur dengan Peraturan
Menteri). Arsitek Asing HARUS bermitra dengan Arsitek, dan menempatkan Arsitek
sebagai Penanggung Jawab Praktik Arsitek.
BAB V I HAK DAN
KEWAJIBAN
Terdapat
dua variabel dalam pembahasan bab ini, yaitu : Arsitek dan Pengguna Jasa
Arsitek.
Bab ini
membahas Bagian Kesatu : Hak dan
Kewajiban Arsitek, yaitu Arsitek dan Arsitek Asing. Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa Arsitek, yaitu
konsumen atas jasa dan hasil kegiatan praktik arsitek.
BAB V I I ORGANISASI
PROFESI
Bab ini
membahas tentang Organisasi Profesi, sebagai wadah Arsitek dan merupakan
satu-satunya wadah profesi Arsitek yang bersifat mandiri dan independen,
nasional dan memiliki jaringan internasional, memiliki susunan kepengurusan,
berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indoensia.
Bab ini
menguraikan tentang Tugas dan Wewenang Organisasi Profesi. Beberapa diantara
wewenang Organisasi Profesi adalah menyusun Kode Etik Profesi Arsitek, membentuk Majelis Kehormatan Etik (struktur, fungsi, tugas dan wewenang
Majelis Kehormatan Etik ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Organisasi Profesi).
Adapun
pendanaan Organisasi Profesi bersumber dari Iuran Anggota dan sumber dana lain
yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ketentuan mengenai
susunan kepengurusan, tugas, wewenang, tata kerja, dan kode etik ditetapkan
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Profesi).
Organisasi
Profesi membentuk Dewan yang
bersifat mandiri dan independen, yang memiliki tugas dan fungsi untuk membantu
Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek. Dewan ini
beranggotakan 9 (Sembilan) orang yaitu Anggota Organisasi Profesi, Pengguna
Jasa Arsitek dan Perguruan Tinggi. Dewan ini dikukuhkan oleh Menteri.
BAB V I I I PEMBINAAN
ARSITEK
Bab ini menguraikan
bahwa, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan profesi Arsitek bekerja sama dengan
Organisasi Profesi. Pembinaan Arsitek ini dilaksanakan dengan : menetapkan
kebijakan pengembangan profesi Arsitek dan praktik Arsitek; melakukan
pemberdayaan Arsitek; dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Arsitek dalam
pelaksanaan peraturan dan standar penataan bangunan dan lingkungan.(Ketentuan
mengenai Pembinaan Arsitek diatur dengan Peraturan Menteri).
BAB I X SANKSI
ADMINISTRATIF
Bab ini
menguraikan Sanksi Administratif yang diberikan kepada Arsitek dan Arsitek
Asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan ini dalam
menyelenggarakan praktik Arsitek. (Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi adminstratif diatur dengan Peraturan Pemerintah).
BAB X KETENTUAN
PERALIHAN
Bab ini
menjelaskan Ketentuan Peralihan, Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
a.
setiap
orang yang telah tersertifikasi sebagai Arsitek dan melakukan Praktik Arsitek
sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui sampai masa
berlaku sertifikat berakhir;
dan
b.
permohonan
sertifikat keahlian Arsitek yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan
prosedur sebelum Undang-Undang ini diundangkan, dan sertifikat keahlian Arsitek
dinyatakan tetap berlaku.
BAB X I
KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
No comments:
Post a Comment