Monday, December 11, 2017

CARA MEMBATALKAN FAKTUR PAJAK ( CV/PT, BADAN USAHA, KONSULTAN PERENCANAAN DAN PENGAWASAN, PROYEK PERENCANAAN, PROYEK PENGAWASAN)

Langsung saja pada intinya, cara membatalkan Faktur Pajak yang telah berstatus “approval sukses” adalah sebagai berikut :
1.  Buka aplikasi eFaktur, pada toolbars : Toolbars > Faktur > Pajak Keluaran > Administrasi Faktur > Klik.


Muncul sebuah kotak dialog dengan nama “Daftar Faktur Pajak Keluaran” seperti di bawah ini. Di daftar tersebut terdapat faktur yang pernah dibuat sebelumnya, maka silahkan pilih/klik faktur mana yang akan dibatalkan (warna biru).


2. Muncul sebuah kotak dialog bernama “Input Faktur” seperti di bawah ini. Silahkan periksa kembali isian faktur untuk memastikan bahwa faktur yang akan dibatalkan benar-benar salah dan akan dibatalkan. Periksa bagian “Dokumen Transaksi”, “Lawan Transaksi” dan “Detail Transaksi”.
Selanjutnya klik > Batalkan Faktur.


3. Setelah klik “Batalkan Faktur”, muncul sebuah kotak dialog bertuliskan : “Anda akan membatalkan Faktur Pajak Keluaran ini, dan akan langsung mengupdate data di Direktorat Jenderal Pajak. Yakin akan membatalkan faktur?”, klik > yes.

4. Muncul lagi kotak dialog “Administrative Sertificate” seperti dibawah ini.


Masukkan “Sertifikat User” atau biasa disebut “E Sertifikat” yang sebelumnya telah didownload lewat aplikasi online eNofa. Klik > Open > Pilih lokasi file sertifikat user yang telah didownload > Klik E Sertifikat > Simpan.

5.  Setelah simpan maka akan muncul sebuah kotak dialog lagi bernama “Passphrase Certificate”, passphrase adalah kode yang paling rahasia dalam pengurusan pajak perusahaan yang diberikan oleh kantor pajak ketika membuat e Sertifikat. Setelah memasukkan passphrase selanjutnya klik > Ok.


6.   Kalau berhasil makan muncul kotak dialog dengan keterangan : “Path sertifikat berhasil diupdate” lalu klik > Ok.


7.    Setelah itu, muncul kotak dialog dengan keterangan “Pembatalan faktur berhasil dilakukan” seperti di bawah ini :



8.    Selamat bekerja…!

No comments:

Post a Comment