Langsung saja pada intinya, cara membatalkan Faktur Pajak
yang telah berstatus “approval sukses” adalah sebagai berikut :
1. Buka
aplikasi eFaktur, pada toolbars : Toolbars > Faktur > Pajak Keluaran >
Administrasi Faktur > Klik.
Muncul sebuah kotak dialog dengan
nama “Daftar Faktur Pajak Keluaran”
seperti di bawah ini. Di daftar tersebut terdapat faktur yang pernah dibuat
sebelumnya, maka silahkan pilih/klik faktur mana yang akan dibatalkan (warna
biru).
2. Muncul
sebuah kotak dialog bernama “Input
Faktur” seperti di bawah ini. Silahkan periksa kembali isian faktur untuk
memastikan bahwa faktur yang akan dibatalkan benar-benar salah dan akan
dibatalkan. Periksa bagian “Dokumen Transaksi”, “Lawan Transaksi” dan “Detail
Transaksi”.
Selanjutnya klik > Batalkan Faktur.
3. Setelah
klik “Batalkan Faktur”, muncul sebuah kotak dialog bertuliskan : “Anda akan membatalkan Faktur Pajak Keluaran
ini, dan akan langsung mengupdate data di Direktorat Jenderal Pajak. Yakin akan
membatalkan faktur?”, klik > yes.
4. Muncul
lagi kotak dialog “Administrative
Sertificate” seperti dibawah ini.
Masukkan “Sertifikat User” atau biasa disebut “E Sertifikat” yang sebelumnya telah
didownload lewat aplikasi online eNofa. Klik > Open > Pilih lokasi file
sertifikat user yang telah didownload > Klik E Sertifikat > Simpan.
5. Setelah
simpan maka akan muncul sebuah kotak dialog lagi bernama “Passphrase Certificate”, passphrase adalah kode yang paling rahasia
dalam pengurusan pajak perusahaan yang diberikan oleh kantor pajak ketika
membuat e Sertifikat. Setelah memasukkan passphrase selanjutnya klik > Ok.
6. Kalau
berhasil makan muncul kotak dialog dengan keterangan : “Path sertifikat berhasil diupdate” lalu klik > Ok.
7.
Setelah itu, muncul kotak dialog dengan
keterangan “Pembatalan faktur berhasil
dilakukan” seperti di bawah ini :
8.
Selamat bekerja…!
No comments:
Post a Comment