PEKERJA KONSTRUKSI dan SPT TAHUNAN ELEKTRONIK
(E F I L I N G)
LATAR BELAKANG PEKERJAAN
Pekerjaan setiap tahun adalah pekerjaan kontrak jangka
pendek biasanya waktu kontrak mengikuti waktu pekerjaan berjalan atau proyek
berjalan. Semua pekerjaan adalah kontrak dalam bidang konstruksi sehingga dalam
setahun biasanya terdapat pekerjaan konsultan pada awal tahun dan kontraktor pada
pertengahan atau akhir tahun, kadang juga pengawasan dalam 6 atau 8 bulan. Penghasilan
yang diterima kebanyakan bukan bulanan, tapi dibayarkan pada akhir pekerjaan/proyek
sehingga dalam pengisian pajak diambil penghasilan rata-rata perbulannya.
Berikut cara melapor SPT Tahunan Pribadi :
1. Kunjungi alamat situs pajak : https://pajak.go.id/ dengan tampilan seperti gambar di bawah ini
kemudian klik kotak kuning kecil tombol “Login”
di sudut kanan atas, atau langsung menuju ke halaman login pada alamat ini : https://djponline.pajak.go.id/account/login
Halaman Utama :
Halaman Login :
2. Silahkan masukkan Nomor NIK / NPWP, Kata Sandi,
Kode Keamanan dan klik tombol “Login” yang tersedia seperti gambar di bawah ini,
jika belum memiliki Akun Pajak maka harus dilakukan pendaftaran pengguna baru
pada tombol yang tersedia di bawahnya. Setelah sukses login, maka muncul
tampilan seperti gambar di bawah ini:
3. Untuk melaporkan Pajak Pribadi SPT Tahunan,
silahkan menekan tombol : “Buat SPT” dan muncul tampilan seperti di bawah ini :
Terdapat 3 pertanyaan untuk menuju isian pajak
pribadi, yang pertama adalah :
1. Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?
Jawabannya adalah : Tidak.
Sebagai pekerja bebas dalam dunia konstruksi terdapat kode KLU 71100 (Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI) yang menjelaskan pekerjaan jasa dalam dunia konstruksi sehingga tidak bisa disamakan dengan Pekerjaan Bebas dalam pertanyaan ini yang berarti usaha apa saja atau pekerjaan apa saja dalam berbagai bidang.
2. Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)?
Jawabannya adalah : Tidak. (silahkan pilih “Ya” jika sesuai)
3. Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang
dari 60 Juta Rupiah?
Jawabannya adalah : “Ya”. (silahkan pilih “Tidak” jika sesuai)
Kemudian Tekan Tombol Kuning “SPT 1770 SS”
4. Setelah menekan tombol kuning “SPT 1770 SS”, Muncul
“Isi Data Formulir” seperti gambar di bawah ini. Karena tahun saat membuat laporan adalah 2023, dan masa pajak yang akan dilapor adalah tahun 2022, maka isiannya adalah tahun “2022”
dengan tombol biru “Normal” kalau tidak terdapat kesalahan laporan sebelumnya sehingga harus melakukan pembetulan.
Kemudian tekan tombol biru “Selanjutnya” pada sudut kanan bawah
5. Berikutnya adalah halaman “Isi SPT” bagian A. Pajak Penghasilan. Sesuai penjabaran pada latar belakang di atas, maka
dirata-ratakan penghasilan perbulan adalah 5.000.000 jadi pertahunnya
60.000.000. selebihnya isi sesuai kondisi yang ada. Kemudian tekan tombol biru “Selanjutnya”
pada sudut kanan bawah.
Pajak Penghasilan otomatis tertera Nihil.
6. Selanjutnya terdapat bagian B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Yang
dikecualikan dari Objek Pajak. Kemudian tekan tombol biru “Selanjutnya” pada
sudut kanan bawah.
7. Selanjutnya terdapat bagian C. Daftar Harta dan
Kewajiban, silahkan diisi sesuai kondisi real atau dikosongkan karena Nihil
atau memang belum ada.
8. Selanjutnya terdapat bagian D. Pernyataan.
9. Selanjutnya adalah HALAMAN “Kirim SPT”. Ambil kode
verifikasi pada tombol kuning bertulis “disini”, yang akan dikirimkan pada
email atau nomor telepon terdaftar, pastikan server kode yang anda terima
sesuai, dan masukkan kode verifikasi pada kolom yang ada, selanjutnya tekan
tombol “Kirim SPT”.
Kalau SPT berhasil terkirim maka muncul tampilan
seperti di bawah ini (gambar 01), halaman akan otomatis kembali ke Arsip SPT, silahkan lihat BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) pada 3 tombol "Aksi" pada bagian kanan daftar SPT (gambar 02, panah merah) atau periksa
email laporan BPE yang otomatis terkirim via email.:
Gambar 02 BPE (Bukti Penerimaan Elektronik)
Selamat anda telah menyelesaikan laporan
SPT Tahunan Pribadi, Selamat bekerja…!